Keanggotaan

Berdasarkan AD/ART yang ada, terdapat 3 jenis keanggotaan PPNI, dan sudah diatur mekanisme pendaftaran, pemberian Nomor anggota dan pemberian KTA, mekanisme harus dapat diimpelementasikan dalam bentuk system informasi yang terintegrasi dengan software yang dibangun dan dikembangkan oleh Pengurus Pusat PPNI, sedangkan mekanisme pendaftaran harus melalui mekanisme yang benar sesuai aturan organisasi.

Mekanisme pendaftaran anggota PPNI, dapat dilakukan secara Online dan Manual, cara online yaitu calon anggota PPNI mendaftar melalui web-site: http://simk.inna-ppni.or.id, sedangkan cara manual yaitu calon anggota PPNI mengajukan diri dan mengisi lembar pendaftaran yang telah disediakan melalui komisariat ke Kab/Kota.

Persyaratan Pendaftaran Anggota baru :
  1. Mengisi Formulir keangotaan PPNI (terlampir) 
  2. Menanda tangani surat pernyataan kesediaan mematuhi AD/ART PPNI (form terlampir)
  3. Menanda tangani surat pernyataan bersedia aktif dalam kegiatan organisasi PPNI (form terlampir)
  4. Foto Copy KTP 2 Lembar.
  5. Foto Copy Ijazah terakhir 1 Lembar. 
  6. Foto Copy STR 1 lembar (bagi yang sudah memiliki STR)
  7. Pass Photo 4 x 6 Background Biru 2 lembar. 
  8. Pass Photo 3 x 4 Background Biru 2 Lembar. 
  9. Membayar Uang iuran:
    • Uang pangkal sebesar Rp. 100.000,( dibayar sekali selama menjadi Anggota) 
    • Iuran wajib anggota sebesar Rp. 200.000,-(dibayar sekali selama satu tahun) 
    • Iuran ICN sebesar Rp. 60.000,-( dibayar sekali  selama satu tahun) 
    • Iuran pencetakan KTA Rp. 25.000,-  
    • Iuran dibayarkan melalui masing-masing komisariat
  10. Map Merah untuk berkas per anggota.
  11. Semua syarat dan kelengkapan berkas diserahkan ke komisariat RS. Pantai Indah Kapuk untuk diteruskan ke DPD PPNI Jakarta Utara
Persyaratan Mutasi Keanggotaan :
Bilamana anggota PPNI akan pindah dari satu propinsi ke propinsi lain atau dari kab/kota ke kab/kota lain dalam satu propinsi untuk jangka waktu yang lama (minimal 5 tahun) harus mengajukan permohonan mutasi/pindah keanggotaan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tempat asal (wilayah yang lama):
    • Menunjukkan KTA yang masih aktif.
    • Mengisi form pengajuan mutasi/pindah yang tersedia(Form Terlampir)
    • Menunjukkan bukti pembayaran iuran yang syah (masih aktif)
  2. Tempat wilayah baru:
    • Membawa form pengajuan mutasi/pindah yang telah disetujui oleh PPNI wilayah asal (Lama).
    • Menunjukkan bukti pembayaran iuran yang syah (masih aktif)
    • Mengajukan perubahan KTA dan data di wilayah baru.


0 komentar:

Posting Komentar